Wartawanua.com,.WAJO, minggu,17-08-2025.– Sebuah bangunan yang sedang dibangun di Jalan Sungai Walennae, Kelurahan Tedda Opu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai ketentuan. Perbedaan keterangan antara pihak kelurahan dan fakta di lapangan semakin memperkuat dugaan pelanggaran ini.
Menurut informasi awal, proyek pembangunan ini hanya memiliki “izin lisan” dari Kelurahan Tedda Opu. Padahal, setiap pembangunan, baik baru maupun renovasi, wajib memiliki PBG sebagai bukti legalitas formal.
Pihak Kelurahan Tedda Opu mengklaim bahwa pembangunan tersebut hanya berupa pembuatan pondasi penahan air. Namun, tim kami menemukan bahwa bangunan tersebut telah memasuki tahap pemasangan besi dan mengarah pada pendirian bangunan permanen.
“Kami sangat menyayangkan adanya perbedaan informasi ini. Jika benar bangunan ini tidak memiliki PBG, pemerintah daerah harus bertindak tegas,” ujar seorang warga sekitar lokasi pembangunan.
Tim kami telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo untuk klarifikasi, namun belum ada tanggapan resmi.
Transparansi informasi perizinan bangunan sangat penting agar masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan indikasi pelanggaran.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.
eRwinsaja.