Bangunan di Jalan Sungai Walennae Wajo Diduga Tak Berizin, Kelurahan Beri Keterangan Berbeda dengan Fakta Lapangan

Bangunan di Jalan Sungai Walennae Wajo Diduga Tak Berizin, Kelurahan Beri Keterangan Berbeda dengan Fakta Lapangan

Wartawanua.com.,WAJO, Senin,18-08-2025 – Sebuah bangunan yang tengah berdiri di Jalan Sungai Walennae, Kelurahan Tedda Opu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, menjadi sorotan karena diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai ketentuan. Kejanggalan ini mencuat setelah adanya perbedaan keterangan antara pihak kelurahan dengan fakta di lapangan.

Berdasarkan informasi awal, proyek pembangunan ini hanya bermodalkan “izin lisan” dari Kelurahan Tedda Opu. Padahal, setiap pembangunan wajib memiliki PBG sebagai bukti legalitas formal.

Saat dikonfirmasi, Kelurahan Tedda Opu mengklaim bahwa pembangunan tersebut hanya berupa pembuatan pondasi sebagai penahan air. Namun, tim investigasi menemukan bahwa bangunan tersebut telah memasuki tahap pemasangan besi, bahkan mengarah pada pendirian bangunan permanen.

“Kami sangat menyayangkan adanya perbedaan informasi seperti ini. Jika benar bangunan ini tidak memiliki PBG, pemerintah daerah harus bertindak tegas,” ujar seorang warga sekitar.

Tim media telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo untuk klarifikasi, namun belum ada tanggapan resmi.

Transparansi informasi mengenai perizinan bangunan sangat penting agar masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan indikasi pelanggaran.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini!!!.

eRwinsaja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *