Wartawanua.com,. Wajo – Sebuah bangunan yang berdiri di Jalan Sungan Walennae, Kabupaten Wajo, menjadi buah bibir. Pasalnya, bangunan tersebut diduga dibangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Dinas PUPR Kabupaten Wajo melalui Bidang Bina Konstruksi menegaskan bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB. “Kami sudah melakukan pengecekan dan bangunan itu tidak terdaftar. Ini jelas pelanggaran,” ujar Ernawati dengan nada tegas.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah pernyataan Lurah Tedda Opu yang terkesan ‘cuci tangan’. Ia mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan rumah permanen di wilayahnya. Padahal, menurut keterangan warga dan Kepala Lingkungan, pembangunan tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Saya tidak tahu kalau itu rumah permanen. Saya kira cuma bikin fondasi saja,” kilah Lurah Tedda Opu saat dikonfirmasi.
Pernyataan lurah ini membuat warga geram. Mereka mempertanyakan kinerja lurah yang seolah tidak peduli dengan apa yang terjadi di wilayahnya.
“Bagaimana bisa lurah tidak tahu ada bangunan ilegal berdiri di wilayahnya? Ini aneh sekali,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pemilik bangunan hanya mengantongi ‘izin lisan’ dari oknum staf kelurahan. Jika benar, ini merupakan praktik yang sangat berbahaya dan merusak sistem perizinan yang ada.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Wajo. Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku pelanggaran diberikan sanksi tegas. Pembangunan tanpa IMB bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan lingkungan di kemudian hari. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas untuk menegakkan aturan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.