Diduga dikerjakan Asal jadi, Proyek revitalisasi SMP Muhammadiyah Walatasi jadi sorotan

Uncategorized1057 Dilihat

Soppeng,Wartawanua.com, Proyek pembangunan revitalisasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah Walatasi yang terletak di Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, diduga dikerjakan asal jadi. Beberapa temuan di lapangan menjadi sorotan dan memicu kekhawatiran akan kualitas bangunan.

Ketua LSM Ampera (Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat), angkat bicara mengenai proyek yang dilaksanakan oleh P2SP (Panitia Pelaksana Swakelola Pembangunan) dengan anggaran APBN sebesar Rp. 1.497.000.000. Ia menyoroti bahwa anggaran yang cukup fantastis tersebut seharusnya menghasilkan bangunan yang berkualitas dan sesuai dengan harapan pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat mengelontorkan dana sekian banyak dengan harapan hasil dan kualitas bangunan sepadan dengan anggaran yang diberikan,” ujarnya.

Ketua Ampera juga mengingatkan bahwa pekerjaan revitalisasi proyek swakelola seharusnya melibatkan masyarakat dan sekolah dalam pengelolaannya. Mekanisme swakelola sendiri menekankan tanggung jawab penuh sekolah dan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, dengan dukungan dari tim teknis. Dana revitalisasi disalurkan langsung ke rekening sekolah, dan pelibatan tenaga kerja lokal diharapkan dapat menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar.

Namun, dalam kasus revitalisasi SMP Muhammadiyah Walatasi, diduga terdapat penyimpangan dari mekanisme swakelola yang seharusnya. Beberapa temuan di lapangan mengindikasikan bahwa pekerjaan tidak dilakukan dengan memperhatikan kualitas bangunan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan ketahanan dan keamanan bangunan dalam jangka panjang.

Hingga saat ini 31 Oktober 2025, belum ada tanggapan setelah dihubungi via Telepon resmi dari pihak P2SP maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan pengerjaan asal jadi proyek revitalisasi SMP Muhammadiyah Walatasi. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan tegas jika terbukti adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini.