MAKASSAR – Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Acara penyerahan berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, pada Senin (30/3/2026) dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Bupati Soppeng dan Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwardi Haseng menegaskan bahwa penyerahan tepat waktu ini merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan serta akuntabel.
“Penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berpedoman pada Regulasi yang Berlaku
Lebih lanjut disampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan ini juga telah mengacu pada regulasi yang berlaku, meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui proses ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim BPK dapat berjalan lancar dan menghasilkan opini terbaik. Hal ini diharapkan menjadi indikator positif bahwa tata kelola keuangan di Soppeng terus mengalami perbaikan dan peningkatan kualitas.
Diikuti Sejumlah Daerah Lain
Kegiatan penyerahan LKPD ini turut diikuti oleh perwakilan dari beberapa pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan. Selain Soppeng, daerah yang turut hadir menyerahkan laporan antara lain Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kabupaten Bone, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Jeneponto.
