Bupati Soppeng Serahkan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026 kepada DPRD

Uncategorized253 Dilihat

soppeng—wartawanua.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng secara resmi menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Soppeng.

​Penyerahan dokumen anggaran tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Tingkat I di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (14/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Soppeng, H. Naspiding, dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD Soppeng, Muhammad Taufan, serta dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Soppeng.

​Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Soppeng atas kemitraan yang terjalin erat dalam mengawal tahapan perencanaan anggaran daerah.

​Bupati memaparkan bahwa Perubahan APBD 2026 disusun sebagai langkah adaptif pemerintah daerah dalam merespons dinamika yang berkembang sepanjang tahun berjalan, dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, dan peningkatan kemandirian fiskal.

​Rincian Proyeksi Perubahan APBD 2026

  • ​Pendapatan Daerah: Disesuaikan menjadi Rp1,023 triliun (Rp1.023.000.221.268), mengalami peningkatan sebesar Rp89,9 miliar dibandingkan APBD Pokok.
  • ​Belanja Daerah: Disesuaikan menjadi Rp1,089 triliun (Rp1.089.227.221.742), yang dialokasikan untuk pemenuhan layanan dasar publik, perbaikan infrastruktur, serta penanggulangan dampak ekonomi masyarakat.
  • ​Penerimaan Pembiayaan: Dialokasikan sebesar Rp86,2 miliar yang bersumber dari SiLPA audited.
  • ​Pengeluaran Pembiayaan: Dialokasikan sebesar Rp20 miliar untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

​Bupati menggarisbawahi agar seluruh Perangkat Daerah tidak lagi menyusun program hanya berdasarkan pola penganggaran tahun-tahun sebelumnya, melainkan harus cermat melihat urgensi dan sisa waktu pelaksanaan APBD 2026.

​“Setiap usulan program dan kegiatan harus terlebih dahulu diuji dari sisi urgensi, manfaat, kesiapan pelaksanaan, serta kemampuan pembiayaannya,” tegas Suwardi Haseng.

​Bupati juga menegaskan keterbukaan Pemkab Soppeng terhadap saran, koreksi, dan kritik konstruktif dari legislatif selama proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

​Penyerahan resmi dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 dari Bupati kepada pimpinan DPRD ini menandai dimulainya pembahasan intensif antar-lembaga guna memastikan penyelesaian anggaran tepat waktu, transparan, dan akuntabel demi kemajuan Kabupaten Soppeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *