Pemerintah Kabupaten Soppeng Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial

Uncategorized31 Dilihat

Soppeng – wartawanua.com Pemerintah Kabupaten Soppeng terus berkomitmen untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga bersifat manusiawi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Langkah nyata dari komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan Kejaksaan Negeri Soppeng terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana umum. Acara penandatanganan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama daerah dan perwakilan lembaga terkait. Perjanjian kerja sama ditandatangani secara langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Soppeng, disertai dengan perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Soppeng serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Kabupaten Soppeng.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang. Kehadiran kedua pimpinan daerah tersebut menjadi bukti nyata komitmen tinggi kedua lembaga dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Pidana kerja sosial dirancang sebagai alternatif dalam penegakan hukum yang tidak hanya memastikan keadilan ditegakkan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi diri, dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar.

Penerapan kebijakan ini juga diharapkan dapat mengubah pola pikir dan cara kerja penegakan hukum yang selama ini lebih berfokus pada pemberian hukuman, menuju sistem yang lebih berfokus pada pemulihan dan pembinaan. Melalui pelaksanaan kerja sosial, pelaku tindak pidana umum akan terlibat dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Diharapkan langkah ini mampu menekan angka pengulangan tindak pidana atau residivisme, serta menciptakan tatanan kehidupan sosial yang lebih damai, harmonis, dan sejahtera.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang terjalin antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Soppeng. Menurutnya, sinergi lintas lembaga seperti ini merupakan langkah strategis dan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta mampu menghadirkan pelayanan hukum yang berkualitas dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, menegaskan bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan pidana kerja sosial akan dijalankan secara cermat dan bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa kebijakan ini akan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas.

Dengan disahkannya perjanjian kerja sama ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Soppeng dapat berjalan dengan lancar, teratur, dan memberikan hasil yang efektif. Kebijakan ini juga diproyeksikan mampu memberikan dampak positif yang nyata, baik bagi proses pembangunan daerah maupun bagi peningkatan kesejahteraan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Soppeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *