Plt Sekda Soppeng Buka Suara Terkait Pergeseran 8 PPPK Paruh Waktu DPRD, Disebut Langkah Penyelamatan

Uncategorized456 Dilihat

Soppeng–Wartawanua.com. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Surahman, memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pergeseran delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Sekretariat DPRD ke Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Soppeng. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dan untuk menjaga status kepegawaian para pegawai tersebut.

Didasarkan pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Menurut Andi Surahman, kebijakan pergeseran ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 13 Januari 2025. Dalam aturan tersebut, formasi PPPK paruh waktu tidak lagi dibuka untuk jabatan tertentu seperti sopir, sekretaris pribadi (sespri), dan pramusaji, yang ke depan akan diisi melalui mekanisme tenaga outsourcing.

“Dalam aturan itu ditegaskan bahwa PPPK tidak boleh merangkap jabatan dan juga tidak dibenarkan menjadi tenaga outsourcing. Sementara di Sekretariat DPRD, jabatan layanan operasional seperti pengelola dan operator layanan operasional saat ini sudah berlebih,” ujarnya.

Untuk Menjaga Status Kepegawaian

Andi Surahman menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga layanan operasional di Setda masih tersedia, sehingga delapan PPPK tersebut dipindahkan untuk menyelamatkan status kepegawaian mereka agar tidak kehilangan Nomor Induk Pegawai (NIP). Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penataan tenaga non-ASN.

“Kebijakan ini justru untuk menyelamatkan mereka. Jika tidak dipindahkan, status mereka tidak akan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Pernyataan Kesediaan Menjadi Dasar

Sebelum penerbitan NIP, seluruh PPPK telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, yang bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum. Hingga saat ini, belum ada keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum yang tersedia adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saya bertanggung jawab penuh atas surat keputusan tersebut,” tegas Andi Surahman, yang didampingi oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Soppeng.

Riwayat Penempatan dan Hak Keuangan

Delapan PPPK tersebut sebelumnya berasal dari Setda, kemudian sempat dipindahkan ke Sekretariat DPRD. Seiring dengan penataan tenaga honorer dan berlakunya regulasi baru, jabatan mereka di DPRD dinyatakan tidak lagi tersedia sehingga harus dikembalikan ke Setda. Terkait pembayaran upah dan gaji selama bertugas di DPRD, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng.

Sebagai informasi, Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu selama satu tahun dengan pengupahan minimal setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) atau gaji sebelumnya, sebagai bagian dari kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN.