AMBIL RAPOR ANAK, ASN SOPPENG DAPAT KEMUDAHAN PRESENSI SELAMA DUA HARI

Uncategorized106 Dilihat

Soppeng, wartawanua.com 25 Juni 2026 — Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberlakukan kebijakan khusus berupa kemudahan presensi tanpa batas radius bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diberikan sebagai dukungan penuh terhadap pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor di Sekolah.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Soppeng Nomor 400.13/628/DP3AP2KB mengenai pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor di Sekolah. Melalui aturan ini, ASN yang memiliki anak bersekolah diberikan kelonggaran dalam melakukan presensi kehadiran tanpa dibatasi jangkauan lokasi, yang berlaku selama dua hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 26 hingga 27 Juni 2026.

Langkah strategis ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam mendorong keterlibatan aktif ayah dalam proses pendidikan serta tumbuh kembang anak. Kehadiran ayah saat penerimaan rapor bukan hanya sekadar bentuk dukungan terhadap prestasi yang diraih anak, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan emosional dan komunikasi yang harmonis dalam lingkungan keluarga.

Pihak BKPSDM Kabupaten Soppeng menegaskan bahwa kemudahan ini diberikan agar ASN dapat menjalankan perannya sebagai orang tua dengan baik tanpa harus mengesampingkan tanggung jawab dan kewajibannya sebagai aparatur negara. Dengan demikian, keseimbangan antara peran dalam keluarga dan tugas kedinasan dapat tetap terjaga dan berjalan selaras.

“Tetap mengabdi sebagai ASN, tetap hadir sebagai ayah” menjadi pesan utama yang diusung dalam kebijakan ini. Pemerintah daerah berharap momentum pembagian rapor ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para ayah untuk lebih aktif terlibat dalam memantau perkembangan pendidikan anak, sekaligus memberikan semangat dan motivasi agar mereka terus berprestasi di masa mendatang.

Meskipun diberikan fleksibilitas dalam hal lokasi presensi, seluruh ASN tetap diwajibkan melaksanakan presensi sesuai dengan jadwal dan ketentuan waktu yang telah ditetapkan serta berlaku umum. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memperkuat peran keluarga sebagai fondasi utama pembentukan karakter dan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, berkarakter, serta berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *