Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026, Bupati Soppeng Instruksikan Efisiensi Anggaran

Uncategorized369 Dilihat

Soppeng—wartawanua..com Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan ini menjadi tahapan strategis dalam rangkaian penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Soppeng TA 2026.

​Dalam kesempatan tersebut, Bupati Soppeng menjelaskan bahwa arah perubahan kebijakan anggaran kali ini difokuskan pada penajaman prioritas program, peningkatan efisiensi belanja, penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan, serta pengendalian belanja yang kurang produktif. Langkah ini diambil agar setiap alokasi anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

​Bupati menyampaikan beberapa poin instruksi penting kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng:

  • Pedoman Perangkat Daerah: Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menjadikan kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 sebagai panduan utama penyusunan program, kegiatan, dan subkegiatan.
  • Perencanaan Berbasis Kebutuhan: Setiap usulan perubahan anggaran wajib berbasis kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang terukur, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
  • Verifikasi Ketat TAPD: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diinstruksikan melakukan verifikasi secara cermat terhadap seluruh usulan guna memastikan tidak ada alokasi anggaran yang tidak prioritas, tidak mendesak, atau tidak bermanfaat bagi masyarakat.

​Bupati Soppeng turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Soppeng atas sinergi, masukan konstruktif, serta kerja sama yang terjalin dengan baik selama proses pembahasan berlangsung.

​Sebagai tindak lanjut, masing-masing perangkat daerah akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Soppeng TA 2026 untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *